Tes rapid antigen menjadi syarat untuk berpergian jarak jauh menggunakan kereta api dan berlaku mulai hari ini. Hasil tes rapid yang digunakan surat keterangan antigen dengan hasil negatif dan berlaku maksimal 1×24 Jam sebelum jam keberangkatan. Aturan tersebut berdasarkan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 pada tanggal 02 November 2021.
Tapi jangan panik!
Untuk memfasilitasi persyaratan tersebut, PT KAI menyediakan tes rapid antigen di stasiun dengan harga Rp. 45.000 per orang dan tersedia di 71 stasiun yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, Cimahi, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Brebes, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Cepu, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Sidareja, Kebumen, Gombong, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Sragen, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Kepanjen, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi, Rogojampi, Probolinggo, Kalisetail, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Rantauprapat, Mambangmuda, Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.
Apa saja sih syarat perlengkapan perjalanan untuk naik kereta api?
Berikut ini merupakan persyaratan untuk melakukan perjalanan jarak jauh dengan kereta api:
- Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat memesan tiket kereta api untuk memvalidasi kartu vaksin karena PT KAI telah menghubungkan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem.
- Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Namun untuk anak dibawah 12 tahun dan penumpang yang memiliki riwayat penyakit dengan surat keterangan dokter, kewajiban ini dikecualikan.
- Menunjukkan surat keterangan tes rapid antigen dengan hasil negatif maksimal 1×24 jam sebelum jam keberangkatan
- Menunjukan Kartu Keluarga bagi anak yang berusia di bawah 12 tahun dan harus didampingi keluarga.
Sebelum memasuki kereta api, tubuh wajib di cek suhu dan dalam kondisi sehat. Selama dalam perjalanan, mematuhi Protokol Kesehatan (memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer), memakai masker kain 3 lapis atau masker medis, tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan serta tidak diperbolehkan makan dan minum apabila perjalanan kurang dari 2 jam.