fbpx
Select Page

Dikutip dari CNN, Polri diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memastikan agar pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan. Hal ini tercantum pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diterbitkan tanggal 06 Januari 2022. Instruksi tersebut tertuang pada poin nomor 25 yaitu “Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional”. Dalam instruksi tersebut Kapolri juga diminta untuk menyempurnakan regulasi yang sudah ada buat menyesuaikan instruksi baru karena sampai saat ini BPJS Kesehatan belum pernah menjadi syarat administrasi pembuatan SIM di dalam negeri. Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM menyebutkan bahwa syarat administrasi untuk pembuatan SIM meliputi tanda bukti pendaftaran online, fotokopi KTP atau dokumen keimigrasian, sertifikat pelatihan mengemudi, perekaman biometri sidik jari dan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak. Penambahan syarat administrasi berupa BPJS Kesehatan dikarenakan sebagai salah satu upaya peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan menjamin keberlangsungan program JKS.