INFORMASI TENTANG SISTEM PENDIDIKAN TINGGI DI INDONESIA
Information on the Indonesian Higher Education System and the Indonesian National Qualifications Framework
Sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia
Pendidikan tinggi terdiri dari (1) pendidikan akademik yang memiliki fokus dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan (2) pendidikan vokasi yang menitikberatkan pada persiapan lulusan untuk mengaplikasikan keahliannya.
Institusi Pendidikan Tinggi yang menawarkan pendidikan akademik dan vokasi dapat dibedakan berdasarkan jenjang dan program studi yang ditawarkan seperti universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan akademi komunitas.
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun Ilmu Pengetahuan
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun Ilmu Pengetahuan
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan
Akademi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu atau beberapa cabang Ilmu Pengetahuan
Akademi Komunitas merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang Ilmu Pengetahuan
Jenjang Pendidikan dan Syarat Belajar
Institusi pendidikan tinggi menawarkan berbagai jenjang pendidikan baik berupa pendidikan akademis maupun pendidikan vokasi. Perguruan tinggi yang memberikan pendidikan akademis dapat menawarkan jenjang pendidikan Sarjana (S1), Program Profesi, Magister (S2), Program Spesialis (SP) dan Program Doktoral (S3). Sedangkan pendidikan vokasi menawarkan program Diploma I, II, II dan IV.
SKS dan Lama Studi
SKS adalah singkatan dari satuan kredit semester. Dengan sistem ini, mahasiswa dimungkinkan untuk memilih sendiri mata kuliah yang akan ia ambil dalam satu semester. SKS digunakan sebagai ukuran:
- Besarnya beban studi mahasiswa.
- Besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha belajar mahasiswa.
- Besarnya usaha belajar yang diperlukan mahasiswa untuk menyelesaikan suatu program, baik program semesteran maupun program lengkap.
- Besarnya usaha penyelenggaraan pendidikan bagi tenaga pengajar.
Nilai 1 SKS untuk kegiatan kuliah setara dengan beban studi tiap minggu selama satu semester, terdiri dari:
- 1 jam kegiatan terjadwal (termasuk 5-10 menit istirahat).
- 1-2 jam tugas terstruktur yang direncanakan oleh tenaga pengasuh mata kuliah bersangkutan, misalnya menyelesaikan pekerjaan rumah, tugas pembuatan referat, menerjemahkan suatu artikel dan sebagainya.
- 1-2 jam tugas mandiri, misalnya membaca buku rujukan, memperdalam materi, menyiapkan tugas dan sebagainya.
Seorang mahasiswa dapat dinyatakan lulus apabila telah menyelesaikan jumlah SKS tertentu. Untuk menyelesaikan pendidikan Sarjana (S1), seorang mahasiswa diwajibkan untuk menyelesaikan beban studi program sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS .
Pada jenjang Magister (S2), seorang mahasiswa harus menyelesaikan beban studi sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) SKS. Sedang untuk jenjang doktoral (S3) beban studi yang diwajibkan adalah sekurang-kurangnya 42 (empat puluh dua) SKS.
Calon mahasiswa D1, D2, D3, D4 dan S1 harus menamatkan pendidikan menengah atas atau yang sederajat dan lulus pada ujian masuk masing-masing perguruan tinggi. Kandidat mahasiswa S2 harus memiliki ijazah Sarjana (S1) atau yang sederajat dan lulus ujian seleksi masuk perguruan tinggi. Untuk S3, Mahasiswa harus memiliki Ijazah S2 atau yang sederajat dan lulus seleksi masuk.
Higher Education System in Indonesia
The Higher Education in Indonesia includes (1) academic education that focuses on the mastery of knowledge and (2) vocational education that emphasizes on preparing graduates to apply their expertise.
The Higher Education Institutions in Indonesia offer academic and vocational education is recognizable from the levels and study programs offered by universities, institutes, colleges, polytechnics, academies and community colleges.
Universities are a form of higher education institutions that conduct academic education and may conduct vocational education in various disciplines of sciences.
Institutes are higher education institutions that conduct academic education and may conduct vocational education in a number of disciplines of sciences.
Colleges are higher education institutions that conduct academic education and may conduct vocational education in one discipline of science.
Polytechnics are higher education institutions that conduct vocational education of disciplines of sciences. Academies are higher education institutions that conduct vocational education in one discipline of science.
Community Colleges are higher education institutions that conduct vocational education in the level of diploma one and/or diploma two of one or several disciplines of sciences.
Levels of Education and Conditions of Learning
Higher education institutions offer several levels of education either in the field of academic or vocational education. Higher education institutions that offer academic education can offer the bachelor degree (Sarjana – S1), Professional Programs, Master’s Degree (Magister – S2), Specialist Programs and Doctoral Programs (S3). On the other hand, vocational education offers Diploma I, II, III and IV programs.
Semester Credit Unit and Duration of Study
SCU stands for Semester Credit Units. This system allows students to choose their subjects for the semester. Semester Credit Units measures:
- the outcomes expected, the mode of instruction, the amount of time spent in the class room, and the amount of outside preparatory work expected for the class.
- the amount of student’s study load.
- the recognition of student’s study success in their study
- the amount of time and effort needed by the student to accomplish a program, either in terms of semester program or the overall programs.
The value of 1 (one) SCU for a course is comparable to the load of study per week during one semester, which includes:
- 1 hour of scheduled classroom activity (including 5 – 10 minutes breaks).
- 1-2 hours of structured assignment planned by the faculty member, for example to do homework, referencing assignments, article translations and so on.
- 1- 2 hours of assignments, for example reading reference books, deepening material, preparing assignments and so on.
A student graduates from a level of education only if he or she passes certain number of SCUs. To graduate from a bachelor degree (S1) education, a student has to pass a minimum of 144 (one hundred and forty-four) SCU. In the Master’s level, a student has to pass a minimum of 36 (thirty-six) SCU. For Doctoral Degree (S3,) a student has to pass a minimum of 42 (forty two) SCU.
Candidates of D1, D2, D3, D4 and S1 programs have to graduate from their high school or similar level of education and pass the admission tests of the respective higher education. Candidates for master’s degree education have to have S1 or similar degree diploma and pass the admission tests to the higher education institutions. The doctoral degree candidates have to have a master’s degree diploma and pass the entrance examinations.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Indonesian Qualification Framework
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikann dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan. KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional serta sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran (learning outcomes) nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumberdaya manusia yang bermutu dan produktif.
KKNI merupakan sistem yang berdiri sendiri dan merupakan jembatan antara sektor pendidikan dan pelatihan untuk membentuk SDM nasional berkualitas dan bersertifikat melalui skema pendidikan formal, nonformal, in formal, pelatihan kerja atau pengalaman kerja. Jenjang kualifikasi adalah tingkat capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan dan/atau pelatihan yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja seperti yang ditunjukkan pada Gambar 1. KKNI terdiri dari 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari kualifikasi 1 sebagai kualifikasi terendah hingga kualifikasi 9 sebagai kualifikasi tertinggi
Indonesian Qualification Framework
The Indonesian National Qualification Framework is a framework denoting levels of Indonesian workforce qualifications and competence, that compares, equalizes, and integrates the education and training sectors and work experience in a scheme recognizing work competence based on the structures of various work sectors. The Framework is the manifestation of the quality and identity of the Indonesian people in relations to the national education system, national workforce training system and national learning outcomes equality evaluation system that Indonesia has in order to produce qualified and productive human resources.
KKNI is a stand-alone system and is a bridge between the education sector and training to form national human resources quality and certified through the scheme of formal education, non formal, informal, job training or work experience. Qualification level is the level of learning achievement nationally agreed upon, compiled based on the size of educational outcomes and / or training obtained through education formal, informal, informal, or experience work as shown in Figure 1. KKNI consists of 9 (nine) qualification levels, starting from qualification 1 as the lowest qualification to 9th qualification as the highest qualification.
